PDIP: KPK Jangan Jadikan Hasto Kambing Hitam, Fokus Saja Cari Harun Masiku

AKURAT.CO Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, menegaskan perkara suap yang menyeret nama Harun Masiku merupakan tanggung jawab pribadi yang tidak ada kaitannya dengan institusi partai maupun Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menghentikan manuver yang dinilainya mengarah pada pembentukan opini publik, dan kembali fokus menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
"Masalah suap ini adalah tanggung jawab pribadi Harun Masiku. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terlibat. KPK seharusnya menuntaskan pencarian Harun Masiku yang katanya sudah diketahui lokasinya, bukan menjadikan partai dan sekjen sebagai bulan-bulanan framing kasus ini," tegas Guntur kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga: Hasto Tuding Penyidik KPK Selundupkan Fakta, Persidangan Dinilai Cacat Hukum
Guntur juga menyinggung status hukum Saeful Bahri, saksi dalam kasus ini, yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, kasus suap yang melibatkan Saeful sebagai perantara telah selesai secara hukum sejak vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tahun 2020.
"Saeful Bahri sudah divonis dalam Putusan Pengadilan Nomor 18 Tahun 2020 sebagai perantara suap antara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dengan Harun Masiku. Vonisnya sudah inkrah dan hukumannya sudah dijalani," jelas Guntur.
Karena itu, dia mempertanyakan langkah-langkah penyidikan yang masih berputar-putar pada aktor-aktor yang telah dihukum, alih-alih menuntaskan pengejaran terhadap pelaku utama.
"Kenapa Harun Masiku yang jadi tersangka utama masih belum ditangkap? Itu yang seharusnya jadi fokus," ujarnya.
Baca Juga: Pakar Hukum: Belum Ada Bukti Keterlibatan Langsung Hasto Kristiyanto
Guntur juga menyoroti kejanggalan kehadiran penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, yang mengawal saksi Saeful Bahri dalam persidangan Hasto Kristiyanto. Dia menilai, hal ini sebagai potensi pelanggaran prosedur dan membuka ruang tekanan terhadap saksi.
"Kami mempertanyakan tindakan tidak prosedural ini. Yang berwenang menghadirkan saksi adalah jaksa penuntut umum, bukan penyidik yang seharusnya sudah selesai tugasnya setelah berkas P-21 dilimpahkan," kata Guntur.
Pihaknya tengah mempertimbangkan pelaporan ke Dewan Pengawas KPK, atas dugaan pelanggaran etik tersebut. "Kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah tepat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








