Akurat

Hasto Tuding Penyidik KPK Selundupkan Fakta, Persidangan Dinilai Cacat Hukum

Siti Nur Azzura | 22 Mei 2025, 15:35 WIB
Hasto Tuding Penyidik KPK Selundupkan Fakta, Persidangan Dinilai Cacat Hukum

AKURAT.CO Persidangan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar dengan saksi Saeful Bahri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2025).

Dalam keterangannya, Hasto menyoroti beberapa poin krusial yang dianggapnya mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur dan etika oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya penyidik Rossa Purbo Bekti.

Pertama, Hasto menyampaikan kekhawatiran atas intimidasi dan tekanan terhadap saksi-saksi non-penyidik atau non-penyelidik KPK. Kekhawatiran ini muncul setelah Guntur Romli melihat langsung saksi Saeful Bahri dikawal oleh penyidik KPK Rossa hingga depan ruang sidang. 

Baca Juga: Pakar Hukum: Belum Ada Bukti Keterlibatan Langsung Hasto Kristiyanto

"Kok bisa saksi yang harusnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, tapi dikawal oleh penyidik langsung, oleh kasatgas langsung yaitu Rossa," ujar Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, saat membacakan pernyataan Hasto.

Kedua, Hasto membantah keterangan mantan komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, yang mengatakan dirinya ikut pertemuan di Pejaten Village. Dia menilai aneh bahwa informasi tersebut baru disampaikan pada tahun 2025. 

Dia menduga adanya tekanan terhadap Hasyim Asy'ari, terutama mengingat KPU sedang diselidiki terkait penyewaan private jet dan gaya hidup mewah. 

"Bisa jadi pintu masuk tekanan terhadap Hasyim Asy'ari seolah-olah membuat keterangan yang sebetulnya tidak ada pada tahun 2019," bebernya.

Poin utama yang disampaikan Hasto Kristiyanto adalah dugaan penyelundupan fakta oleh penyidik KPK. Menurutnya, kehadiran penyelidik dan atau penyidik KPK sebagai saksi di persidangan terbukti menjadi cara untuk menyelundupkan fakta. 

Keterangan saksi penyidik KPK disebut bersumber dari Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), padahal seharusnya penyidik mengambil keterangan yang bersifat pro justicia yang menjadi dasar surat dakwaan. 

Baca Juga: Kongres PDIP Tak Terganggu Kasus Hasto, Ganjar: Keputusan Ada di Tangan Megawati

"Terbukti dalam keterangan saksi penyidik KPK tersebut bersumber dari BAPK (Berita Acara Permintaan Keterangan). Penyidik seharusnya mengambil keterangan yang bersifat pro justicia yang menjadi dasar surat dakwaan," jelas dia.

Lebih lanjut, keterangan saksi penyidik KPK Arif Budi Raharjo juga menegaskan bahwa keterangan yang seharusnya digunakan adalah keterangan di dalam persidangan, bukan dari BAPK atau keterangan yang diubah dalam BAP. Dengan demikian, penggunaan keterangan yang tidak pro justicia disebut Hasto sebagai penyelundupan fakta.

Hasto secara tegas menyebut tindakan penyidik KPK, khususnya Rossa Purbo Bekti, sebagai unprocedural conduct, tindakan tidak profesional, dan pelanggaran etika. "Dengan terjadinya penyelundupan fakta oleh penyidik KPK saudara Rossa Purbo Bekti, maka secara formil dan materiil telah cacat secara hukum," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.