Jokowi Akan Perlihatkan Ijazahnya Saat Diminta oleh Hakim

AKURAT.CO Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi permintaan berbagai pihak untuk memperlihatkan ijazah aslinya ke publik, demi meluruskan polemik.
Dia mengatakan, bakal memperlihatkan ijazahnya dalam sidang pengadilan apabila diminta oleh hakim yang memimpin jalannya sidang.
"Ijazah nanti akan kami buka, pada saat diminta oleh pengadilan, oleh hakim," kata Jokowi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Antara, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan Soal Polemik Ijazah Palsu
Jokowi memenuhi undangan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait laporan soal ijazahnya. Dalam pemanggilan tersebut, dia dicecar 22 pertanyaan.
"Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai universitas. Juga yang berkaitan dengan skripsi dengan kegiatan saat mahasiswa, saya kira di sekitar itu," jelasnya.
Selama satu jam, Jokowi memberikan klarifikasi kepada aparat penegak hukum. Selain itu, kedatangannya juga untuk mengambil ijazahnya yang diserahkan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu untuk diperiksa.
Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunjukkan ijazah tersebut kecuali ada perintah resmi dari pengadilan.
Baca Juga: Jokowi Bakal Klarifikasi Soal Ijazah di Bareskrim Hari Ini
"Kami tidak berkewajiban secara hukum untuk mengumumkan atau menunjukkan ijazah Jokowi, baik salinan maupun aslinya, kepada publik. Kecuali diminta oleh lembaga yang berwenang, seperti pengadilan," tegas Yakup dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Dia menyebut tudingan yang kembali dihembuskan di jagat maya sebagai upaya menyesatkan yang tidak berdasar hukum. Bahkan, menurut Yakup, tuduhan serupa sudah tiga kali digugat di pengadilan dan seluruhnya ditolak.
"Semua gugatan itu kalah. Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu. Ini bukan sekadar selesai secara hukum, tapi juga secara akal sehat," lanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









