Akurat

Hina Marga Pono dan Pernyataan Seksis Naturalisasi, Ahmad Dhani Disanksi MKD

Paskalis Rubedanto | 7 Mei 2025, 16:49 WIB
Hina Marga Pono dan Pernyataan Seksis Naturalisasi, Ahmad Dhani Disanksi MKD

AKURAT.CO Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, menyatakan anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, melanggar kode etik sebagai anggota parlemen, usai diadukan terhadap dua kasus yang berbeda.

Pertama, terkait pernyataannya yang benada seksis soal naturalisasi. Kedua, dia dilaporkan ke MKD oleh musisi Rayen Pono atas dugaan menghina marga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu Pono. 

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membacakan amar putusan usai menyidang perkara, dan memutuskan Ahmad Dhani bersalah atas dua kasus tersebut.

Baca Juga: Ahmad Dhani Klarifikasi soal Naturalisasi Pemain: Tak Langgar Agama atau Pancasila

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Dek Gam kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). 

Dia juga menyebut, Ahmad Dhani mendapat teguran lisan dan wajib meminta maaf kepada para pengadu maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan.

"Menghukum terdadu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," jelas dia.

Terhadap hal ini, Ahmad Dhani menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan buntut pernyataannya yang kontroversial tersebut.

"Sekarang ini, saya sebagai anggota DPR RI fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan," kata Ahmad Dhani kepada wartawan, usai sidang MKD. 

Baca Juga: Ahmad Dhani Ngaku Selip Lidah Saat Sebut Nama Rayen Pono

Terkait dengan penghinaan marga Pono, Ahmad Dhani menekankan dirinya tidak pernah berniat merendahkan atau menistakan suatu marga. Kata dia, yang terjadi adalah slip of the tongue atau keseleo lidah.

"Dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan, menistakan marga meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak merendahkan, apalagi yang darah biru," ucap dia.

"Khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi," tandasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.