Forum Purnawirawan TNI Minta Gibran Dilengserkan, Mengganggu Demokrasi

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dianggap sebagai dwitunggal yang solid dan powerful.
Hal ini menjadi alasan banyak pihak yang mencoba untuk memisahkan Prabowo-Gibran.
Pengamat politik Boni Hargens menjelaskan, upaya pemisahan dapat dilihat dari banyaknya serangan yang ditujukan kepada Gibran, bahkan juga untuk Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.
Seperti desakan Forum Purnawirawan TNI untuk melengserkan Gibran dari posisi Wapres RI hingga tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi.
"Ada ambisi dari kelompok tertentu untuk menjauhkan Mas Wapres Gibran dari Pak Prabowo karena mereka melihat kekuatan dwitunggal Prabowo-Gibran ini. Ini kekuatan yang solid dan powerful," kata Boni, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Ada Operasi Politik di Balik Serangan ke Jokowi untuk Lemahkan Posisi Gibran
Dia menilai, desakan Forum Purnawirawan TNI adalah upaya murni untuk memecah belah Gibran dengan Prabowo.
Boni meyakini bahwa desakan tersebut ditungganggi segelintir pihak yang punya kepentingan di Pemilu 2029.
"Jadi, upaya memisahkan keduanya itu adalah upaya pecah belah dalam rangka mengganggu stabilitas politik dan merebut peluang kekuasaan di 2029," ujarnya.
Boni melihat keanehan dalam desakan yang muncul tanpa didasari alasan dan kejadian jelas.
Selain itu juga, tidak ada tindakan Gibran yang melanggar ketentuan impeachment dalam Pasal 7A UUD 1945.
Boni mengakui bahwa desakan tersebut adalah kebebasan bersuara yang harus dihargai dalam negara demokrasi.
Namun, di sisi lain, cara-cara semacam itu juga dapat mengganggu jalannya demokrasi.
"Tetapi cara mereka itu preseden yang buruk untuk seluruh rakyat Indonesia dan itu bisa mengganggu demokrasi. Karena bagaimanapun kalau kita tidak menyukai pemimpin yang terpilih dalam pemilu, kita harus lawan di dalam pemilu berikutnya. Bukan dengan cara-cara jalanan," jelasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan pernyataan sikap berisi delapan tuntutan yang ditandatangani 103 purnawirawan berpangkat jenderal, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal serta 91 purnawirawan kolonel.
Poin terakhir dalam tuntutan tersebut mengusulkan MPR RI untuk mengganti Wakil Presiden RI karena putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Baca Juga: Video Monolog Tuai Kritikan, Gibran Masih Harus Buktikan Layak Jadi Wapres
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









