Akurat

Hasan Nasbi Tegaskan Komitmen Pemerintah Jaga Kebebasan Pers

Ahada Ramadhana | 23 Maret 2025, 21:48 WIB
Hasan Nasbi Tegaskan Komitmen Pemerintah Jaga Kebebasan Pers

AKURAT.CO Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memastikan, pemerintah tetap berkomitmen menjaga kebebasan pers di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan merespons insiden teror yang menimpa kantor redaksi Media Tempo berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.

Hasan menegaskan bahwa komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers tidak pernah goyah.

Prinsip ini sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kebebasan pers adalah wujud nyata dari kedaulatan rakyat. Pemerintah menjamin kebebasan tersebut sepenuhnya tanpa adanya praktik sensor atau pembredelan. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hasan dalam pernyataan tertulis, Minggu (23/3/2025).

Baca Juga: Kirim THR Lebaran 2025 Lebih Praktis dengan ShopeePay, Begini Caranya!

Ia menambahkan, pemerintah juga mengacu pada Pasal 14 ayat 1 dalam Undang-Undang HAM yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan guna mengembangkan kepribadian dan kehidupan sosialnya.

“Kebebasan pers yang kita jalankan tidak hanya dilindungi oleh Undang-Undang Pers, tetapi juga oleh Undang-Undang HAM. Di dalam Pasal 14 dan 23, hak memperoleh dan menyebarkan informasi telah diatur dengan jelas,” jelas Hasan.

Meski demikian, Hasan mengingatkan, media juga memiliki tanggung jawab besar dalam menyajikan berita yang tepat, akurat, dan benar sesuai amanat Undang-Undang Pers.

“Pemerintah tetap menghormati kebebasan pers, tetapi media juga harus menjalankan fungsinya dengan baik dan profesional. Kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya,” tegasnya.

Hasan menekankan, pemerintah tidak akan mentolerir upaya intimidasi terhadap media dan akan memastikan bahwa kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.