Akurat

Pengamat Ingatkan Pengurus BPI Danantara Dilarang Rangkap Jabatan

Oktaviani | 25 Februari 2025, 11:59 WIB
Pengamat Ingatkan Pengurus BPI Danantara Dilarang Rangkap Jabatan

AKURAT.CO Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menegaskan, seluruh pengurus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), termasuk Dewan Pengawas, tidak boleh merangkap jabatan.

Menurutnya, tugas di BPI Danantara sangat berat karena mengelola dana besar senilai USD20 miliar atau setara Rp360 triliun (kurs Rp16.000/USD), yang berasal dari program efisiensi anggaran.

Oleh karena itu, pengurus yang masih menjabat di pemerintahan sebaiknya mengundurkan diri untuk menghindari konflik kepentingan.

"Modalnya dari APBN, dan 70 persen APBN itu berasal dari pajak rakyat yang sudah ngos-ngosan. Ini bukan hal main-main. Mereka yang masih menjabat sebaiknya mundur," tegas Hardjuno di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Hardjuno merujuk pada Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang melarang menteri merangkap jabatan, baik sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Baca Juga: Siang Ini, Presiden Prabowo Terima Sekretaris Keamanan Rusia di Istana Merdeka

"UU ini jelas melarang menteri merangkap jabatan apa pun, karena menteri adalah jabatan publik," ujarnya.

Hardjuno menegaskan bahwa desakan pengunduran diri ini bukan karena meragukan kompetensi para pengurus BPI Danantara, tetapi agar mereka bisa lebih fokus dalam mengelola investasi untuk menciptakan keuntungan dan kesejahteraan rakyat.

"Saya yakin mereka semua orang kompeten. Tapi di antara mereka ada yang memegang jabatan strategis lain. Ini yang bisa menimbulkan konflik kepentingan," tambahnya.

Dari data yang ada, beberapa pengurus BPI Danantara yang masih menjabat di Kabinet Merah Putih (KMP) antara lain:

- Rosan P. Roeslani – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM (juga CEO BPI Danantara)
- Dony Oskaria – Wakil Menteri BUMN
- Erick Thohir – Menteri BUMN (juga Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara)
- Sri Mulyani Indrawati – Menteri Keuangan (anggota Dewan Pengawas BPI Danantara)

"Semua yang masih menjabat sebagai menteri atau wamen harus mundur. Mulai dari Rosan, Dony, Erick Thohir, hingga Sri Mulyani. Supaya mereka bisa fokus ke BPI Danantara," tegas Hardjuno.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Sebagai Tersangka

Sebagai super holding, Hardjuno menekankan bahwa BPI Danantara harus memiliki struktur yang jelas, serta transparansi yang tinggi.

Audit terhadap badan ini harus dilakukan secara konkret dan berlapis karena mempertaruhkan dana publik yang berasal dari pajak rakyat.

"BPI Danantara berbeda dengan Temasek (Singapura) atau Khazanah (Malaysia), yang dibiayai dari profit BUMN selama puluhan tahun. Ini dana rakyat, jadi pengelolaannya harus lebih ketat," jelasnya.

Menurutnya, BPI Danantara bisa menjadi game changer dalam investasi BUMN.

Selama ini, porsi investasi BUMN masih rendah, padahal untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 6 persen, dibutuhkan investasi dalam jumlah besar.

"Dengan adanya Danantara, investasi BUMN bisa lebih besar, lebih berkualitas, dan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.

Baca Juga: Sultan Malaka Sambut PP AMPG, Bahas Kemitraan untuk Penguatan Ekonomi Umat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.