DPRD DKI Jakarta Soroti Rendahnya Partisipasi Anak Muda dalam Pilkada 2024

AKURAT.CO Komisi A DPRD DKI Jakarta menyoroti rendahnya tingkat partisipasi masyarakat, terutama dari kalangan anak muda, dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
Koordinator Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, mendorong KPU DKI Jakarta untuk menghadirkan inovasi-inovasi yang dapat menarik minat masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berpartisipasi dalam pemilihan.
"Banyak anak muda yang tidak hadir di TPS (tempat pemungutan suara). Beberapa hal yang bisa menjadi masukan ke KPU agar anak muda bisa hadir, contohnya di TPS ada yang menyediakan makanan untuk para pemilih. KPU ke depannya bisa memberikan inovasi," kata Ima dalam rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/12/2024).
Baca Juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Jakarta Turun, Paslon Gagal Ambil Hati Rakyat?
Kendati demikian, Ima memberikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu DKI Jakarta atas penyelenggaraan Pilkada yang berlangsung kondusif. "Kami mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu DKI yang telah memastikan pesta demokrasi berjalan dengan baik," katanya.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, menjelaskan rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas berbagai permasalahan yang muncul selama Pilkada Jakarta 2024, salah satunya rendahnya tingkat partisipasi masyarakat.
"Rapat ini merupakan upaya koordinasi terkait hal-hal penting yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pilkada," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Sosialisasi masif hingga tingkat kelurahan telah dilaksanakan, termasuk penyelenggaraan sayembara TPS kreatif guna mendorong keterlibatan masyarakat.
"Kendala partisipasi ini sudah kami antisipasi di awal dengan sosialisasi yang masif," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









