DKPP Pastikan Laporan Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Akan Segera Diproses

AKURAT.CO Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, merespons soal adanya aduan yang masuk dari Tim Hukum pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).
Heddy menegaskan, pihaknya sudah menerima laporan dari Tim Hukum RIDO dan mengaku akan segera memprosesnya.
"Laporan diterima, nanti diproses," kata Heddy singkat saat ditemui wartawan di DKPP, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Sebelumnya, Tim Hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Muslim Jaya Butarbutar, melaporkan sejumlah pihak ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dugaan pelanggaran profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga: Tim Hukum RIDO Laporkan Ketua KPU DKI Jakarta dan Ketua KPU Jaktim ke DKPP
Muslim mengatakan, ada 12 orang yang menjadi pihak terlapor dalam hal ini. Seperti, Ketua KPU DKI Jakarta beserta jajaran anggota, dan Ketua KPU Jakarta Timur (Jaktim) beserta jajaran anggota.
"Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan anggota KPU DKI Jakarta. Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya kami laporkan atas dugaan melanggar azas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu," kata Muslim di DKPP, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Dia mengatakan, laporan ini dibuat karena menganggap jajaran KPU tidak profesional dalam menyelenggarakan pemilu. Hal ini ditandai dengan banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan berkas pemberitahuan C6.
Dia menduga, dengan distribusi berkas C6 yang tidak merata, telah berdampak pada rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pencoblosan 27 November kemarin.
"Nah hampir kalau kita lihat data survei tingkat partisipasi rakyat Jakarta untuk memilih itu hanya 59 persen, berarti ada 41 persen masyarakat yang tidak memilih. Nah yang tidak memilih ini besar dugaan kita kemungkinan besar adalah mereka yang tidak mendapatkan C6 pemberitahuan kepada masyarakat," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









