KPU Umumkan 287 TPS Akan Digelar PSS, PSL dan PSU Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mencatat beberapa wilayah yang harus melakukan pemungutan suara susulan (PSS), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara ulang (PSU), akibat dampak bencana dan permasalahan lainnya.
Menurut data yang diperbarui, hingga pukul 10.00 WIB, sebanyak 231 TPS akan dilakukan PSS, 10 TPS akan dilakukan PSL, dan sebanyak 46 TPS akan dilakukan PSU.
Afif menyampaikan, jumlah ini masih dapat berkembang seiring dengan adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kejadian-kejadian lain yang terjadi di lapangan. Secara keseluruhan, terdapat 119 TPS yang terdampak bencana.
Baca Juga: Ketua Komisi III Bantah Keterlibatan Partai Cokelat di Pilkada 2024: Itu Hoaks
Beberapa alasan utama yang mendasari pelaksanaan PSS, PSL, dan PSU meliputi:
- Bencana alam: Dampak bencana mengganggu proses pemungutan suara.
- Gangguan keamanan: Terjadinya gangguan yang mengancam kelancaran pemungutan suara.
- Kesalahan administrasi atau prosedur oleh KPPS: Kesalahan teknis yang memengaruhi keabsahan pemungutan suara.
- Pemilih tidak terdaftar atau tidak menggunakan hak pilih: Masalah daftar pemilih tetap (DPT) yang memengaruhi partisipasi.
Dengan situasi ini, KPU RI terus memantau perkembangan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di daerah terdampak untuk memastikan proses demokrasi tetap berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
"Tentu ini juga mungkin bisa berkembang, karena rekomendasi yang mungkin berjalan dari Bawaslu dan kejadian-kejadian di daerah." kata Afif dalam konferensi pers, Jumat (29/11/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








