Bawaslu Ungkap Pelanggaran Pidana Pemilihan pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan adanya pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi pada hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyebutkan, dua bentuk pelanggaran utama terjadi pada hari tersebut.
"Bentuk pelanggaran pertama yang marak ditemukan adalah politik uang," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Menurut Bagja, praktik politik uang ini melanggar ketentuan dalam Pasal 187 A Undang-Undang Pemilihan yang melarang pemberian uang atau materi lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, sebagai imbalan untuk memengaruhi pilihan pemilih.
Baca Juga: Sehat Saat Dakwah Keliling Dunia, Oki Setiana Dewi Konsumsi Propolis Tunjang Kesehatan
"Pemberian uang atau janji untuk memengaruhi pemilih adalah tindakan melawan hukum yang tidak bisa ditoleransi," tegas Bagja.
Selain politik uang, pelanggaran lainnya adalah pencoblosan yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti mencoblos lebih dari sekali atau manipulasi data pemilih.
"Contohnya adalah penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak berhak atau mengarahkan pemilih untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Pilkada," jelas Bagja.
Bagja menambahkan, pelaku pelanggaran pidana pemilihan ini diancam dengan pidana penjara antara 36 bulan hingga 72 bulan, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Ia juga menegaskan bahwa pidana yang sama berlaku bagi pemilih yang sengaja menerima pemberian atau janji terkait politik uang.
Baca Juga: Masih Pekan Depan, Putusan Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan
"Ini adalah peringatan tegas bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Bagja.
Dengan adanya temuan pelanggaran ini, Bawaslu terus mengawasi jalannya Pilkada untuk memastikan integritas dan keadilan pemilu tetap terjaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










