Akurat

DPR Apresiasi Kanal Aduan ‘Lapor Mas Wapres’: Langkah Proaktif Gibran Dengarkan Suara Rakyat

Herry Supriyatna | 12 November 2024, 17:08 WIB
DPR Apresiasi Kanal Aduan ‘Lapor Mas Wapres’: Langkah Proaktif Gibran Dengarkan Suara Rakyat

AKURAT.CO DPR RI memberikan apresiasi terhadap langkah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang meluncurkan kanal pengaduan "Lapor Mas Wapres" untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menilai, inisiatif tersebut menunjukkan bahwa Gibran adalah seorang Wapres yang proaktif dan peduli terhadap aspirasi rakyat.

"Ini langkah yang bagus, Wakil Presiden proaktif menyerap aspirasi masyarakat," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Menurut Adies, keberadaan kanal aduan ini memberikan masyarakat saluran langsung untuk menyampaikan keluhan mereka, sehingga bisa lebih merasa didengar dan diperhatikan.

Baca Juga: Pramono Ngaku Tak Kenal Sosok T, Bandar Judi Online yang Disebut oleh Budi Arie

Selain itu, Adies mengingatkan, parlemen juga memiliki fasilitas serupa, yakni Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), yang menerima laporan dari publik.

Dengan demikian, masyarakat kini memiliki beberapa pilihan untuk menyampaikan keluhannya, baik ke DPR maupun langsung ke Wakil Presiden sebagai perwakilan pemerintah.

Adies juga menegaskan, kanal aduan tersebut tidak akan tumpang tindih dengan tugas kementerian.

Ia bahkan mendorong agar kementerian-kementerian lain meniru langkah Gibran dengan membuka kanal aduan masing-masing sesuai bidangnya.

"Saya rasa akan lebih baik jika seluruh kementerian juga membuka pengaduan serupa sesuai sektor masing-masing, seperti yang sudah dilakukan kepolisian dan TNI. Langkah Pak Wapres ini bisa jadi contoh yang baik bagi lainnya," jelas Adies.

Baca Juga: Sinopsis Film Puang Bos Tayang 14 November 2024, Kisah Pewaris Usaha Kapal Pinisi dengan Mengangkat Budaya Bulukumba!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.