Sebanyak 51.234 Surat Suara Pilkada Jakarta 2024 Rusak, KPU DKI Segera Minta Penggantian

AKURAT.CO Sebanyak 51.234 lembar surat suara untuk Pilkada Jakarta 2024 ditemukan rusak usai proses sortir dan pelipatan yang selesai pada Rabu (30/10/2024).
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta, Nelvia Gustina, menjelaskan, kerusakan surat suara terjadi di berbagai wilayah, dengan rincian sebagai berikut: 304 surat suara rusak di Kepulauan Seribu, 4.237 di Jakarta Pusat, 10.184 di Jakarta Barat, 11.087 di Jakarta Utara, 9.760 di Jakarta Selatan, dan 15.662 di Jakarta Timur.
"Jumlah total kekurangan surat suara dan yang rusak di DKI Jakarta mencapai 51.234 lembar," ujar Nelvia saat dikonfirmasi oleh Akurat.co pada Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Enggan Komentari Kelalaian Budi Arie, DPR Serahkan Kasus Judi Online di Komdigi ke Kepolisian
KPU DKI Jakarta telah meminta penyedia surat suara untuk segera mengganti surat-surat suara yang rusak. Diharapkan, penggantian surat suara ini dapat selesai dalam dua hari ke depan.
"Saat ini kami sedang memenuhi kekurangan 51.234 lembar surat suara yang rusak. Hal ini sudah dikomunikasikan dengan pihak penyedia," kata Nelvia.
"Kami berharap tanggal 6 November sudah bisa dipenuhi oleh pihak penyedia," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November







