Akurat Logo

Enggan Komentari Kelalaian Budi Arie, DPR Serahkan Kasus Judi Online di Komdigi ke Kepolisian

Atikah Umiyani | 4 November 2024, 17:45 WIB
Enggan Komentari Kelalaian Budi Arie, DPR Serahkan Kasus Judi Online di Komdigi ke Kepolisian

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan bersih-bersih internal setelah 10 pegawai kementerian tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online.

Politisi Partai Golkar ini juga memberikan apresiasi kepada Menteri Komdigi baru, Meutya Hafid, atas langkah-langkah yang diambil dalam mengungkap keterlibatan pihak internal dalam kasus ini.

"Kita memberikan apresiasi besar dan dukungan kepada Ibu Menkomdigi untuk memperbaiki dan melakukan transformasi di Komdigi," ujar Dave saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Baca Juga: PB HMI Desak Penangkapan Firli Bahuri untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Menurut Dave, judi online sudah menjadi masalah serius dan meluas di Indonesia. Ia optimistis bahwa di era pemerintahan Prabowo Subianto, permasalahan ini dapat diberantas secara menyeluruh.

"Kami yakin pemerintah ini menunjukkan komitmen serius dan mampu membongkar permasalahan hingga ke akar-akarnya," tegasnya.

Meski demikian, Dave enggan mengomentari apakah penetapan tersangka pegawai Komdigi ini terkait dengan kelalaian Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya, Budi Arie Setiadi.

Ia menekankan, hal tersebut menjadi kewenangan penuh kepolisian dalam melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga: Dirdik Jampidsus Soal Jam Tangan Mewah: Beli 5 Tahun yang Lalu, Harganya Rp4 Juta

"Saya tidak ingin melihat ke belakang. Fokus kita sekarang adalah mendukung upaya kepolisian melakukan penyelidikan yang tegas untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Kami juga percaya Ibu Menkomdigi mampu membongkar semua permasalahan ini," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.