Bawaslu DKI Jakarta Mengimbau Paslon Pilkada 2024 Tertibkan APK yang Langgar Aturan

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengimbau tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) Pilkada Jakarta 2024 untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada ketiga pasangan calon untuk mematuhi aturan dalam pemasangan APK selama masa kampanye.
"Bawaslu sudah mengirim imbauan resmi kepada paslon 01, 02, dan 03, termasuk tim kampanye, agar menurunkan APK yang melanggar ketentuan," kata Benny, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: Usut Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
Menurut Benny, APK yang melanggar aturan paling banyak ditemukan pada pasangan calon nomor urut 01 dan 03.
Ia menegaskan, jika imbauan Bawaslu DKI terus diabaikan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melibatkan Pemprov DKI untuk menertibkan APK yang tidak sesuai aturan.
"Jika dalam waktu 3x24 jam tidak diturunkan, maka akan direkomendasikan kepada Satpol PP untuk ditertibkan," jelasnya.
Benny juga mengingatkan agar seluruh tim sukses pasangan calon memperhatikan estetika, etika, kebersihan, dan keindahan kawasan dalam pemasangan APK.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Jebloskan Dirut PT Permana Putra Mandiri ke Bui
"Dalam SK KPU sudah diatur mengenai larangan pemasangan APK, tetapi di lapangan kami masih menemukan APK milik para paslon yang dipasang di lokasi yang dilarang," tutup Benny.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










