Bawaslu Temukan 15 Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Ada yang Ikut Kampanye Bareng Paslon

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan, sejumlah temuan atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan jajaran di daerah baik tingkat Provinsi, kabupaten dan kota mendapati dugaan pelanggaran ASN dalan Pilkada Serentak 2024. Setidaknya ada 15 kasus dugaan pelanggaran ASN yang mengikuti kampanye pasangan calon.
"ASN Ikut Kegiatan Kampanye/Sosialisasi Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati, Dan Calon Walikota/Wakil Walikota, (ada) 15 kasus," kata Puadi kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga: KPU DKI: Debat Ketiga Pilkada Jakarta Bahas Tata Kota dan Perubahan Iklim
Puadi menyampaikan, dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN yaitu mengikuti kegiatan politik praktis dengan menggunakan mobil salah satu pasangan calon.
"ASN dan/atau lurah menghadiri kegiatan paslon dan atau menggunakan mobil bertuliskan paslon (ada) 1 kasus," jelasnya.
Selain itu, Bawaslu mendapati ASN berkampanye maupun mensosialisasikan pasangan calon di media sosial. Sebagai contoh, Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Wakil Walikota di media sosial (ada) 8 kasus.
"ASN memberikan dukungan melalui media sosial/masa kepada peserta pemilihan/bakal calon peserta pemilihan (ada) 5 kasus," tuturnya.
Lebih lanjut, Puadi mengatakan, pihaknya juga mendapatkan informasi ada beberapa ASN yang bergabung dengan group pasangan calon.
"ASN bergabung/mengikuti/follow grup atau akun media sosial pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, 3 kasus. ASN yang ikut serta dalam kegiatan partai politik 1 kasus," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









