Bawaslu: 195 Kepala Desa Terjerat Dugaan Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh kepala desa selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Kasus-kasus ini tersebar di 25 provinsi sejak awal kampanye hingga akhir Oktober, ungkap Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Bagja merinci, dari total 195 kasus tersebut, 59 merupakan temuan Bawaslu, sementara 136 lainnya adalah laporan masyarakat.
Dari jumlah ini, 130 kasus telah diregister, 55 tidak diregister, dan 10 kasus masih menunggu proses register.
Baca Juga: 7 Jam Diperiksa Terkait Pelanggaran Alexander Marwata, Pahala Nainggolah Dicecar 20 Pertanyaan
Di antara 130 perkara yang diregister, 12 kasus terindikasi pelanggaran pidana pemilihan, sementara 97 lainnya termasuk pelanggaran aturan perundangan. Sebanyak 42 kasus lainnya dinyatakan bukan pelanggaran.
Menurut Bagja, Pasal 70 Ayat 1 UU Pilkada mengatur larangan bagi kepala desa atau lurah, serta perangkat desa, untuk terlibat dalam kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon kepala daerah.
Bawaslu berharap, kepala desa tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam mendukung kandidat mana pun.
“Netralitas kepala desa sangat penting untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan kompetitif, jujur, dan adil,” jelas Bagja.
Baca Juga: PAFI Magelang Dorong Masyarakat Gunakan Obat dengan Benar
Ia juga mengimbau tim kampanye agar tidak melibatkan kepala desa atau perangkat desa untuk mendukung pasangan calon tertentu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










