Bawaslu Dalami Dugaan Intimidasi Pengawas Saat Kampanye RIDO di Tanah Abang

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sedang mendalami dugaan intimidasi terhadap seorang pengawas, dalam kegiatan kampanye pasangan cagub-cawagub nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/10/2024).
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan dugaan intimidasi tersebut tengah ditangani jajaran di tingkat kota dan provinsi wilayah DKI Jakarta.
"Informasi awal sudah diketahui saya sendiri. Kami sudah memerintahkan jajaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu kota Jakarta Pusat untuk melakukan penelusuran dan pendalaman," kata Puadi kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu menyampaikan, dugaan intimidasi terhadap pengawas dalam kampanye RIDO akan diusut tuntas.
Baca Juga: Bawaslu Minta Pencetakan Logistik Pilkada Tepat Waktu
"Jika nanti dalam proses penelusuran dan pendalaman ada bukti kuat maka bisa dijadikan temuan," jelasnya.
Dia menjelaskan, tahapan-tahapan penanganan dugaan intimidasi terhadap pengawas akan dilakukan selama 5 hari, sesuai ketentuan di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.
"Kita lihat dulu satu dua hari ke depan, mengingat batas waktu penanganan pelanggaran di undang-undang pemilihan ini waktunya sangat tipis sekali (yaitu) 3 hari, dan ketika dibutuhkan keterangan tambahan 2 hari. Jadi (total) 5 hari," tuturnya.
Sebelumnya, beredar video viral petugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tanah Abang diintimidasi saat bertugas. Video viral itu di upload oleh akun tiktok @antotamburan pada Selasa (15/10/2024).
Dalam video itu tertulis :
"Perseturuan Team PANWAS KECAMATAN TANAH ABANG dengan Team MAKTAB PETAMBURAN BG MUCHIDIN MUCHTAR".
Video tersebut memperlihatkan seseorang berbaju jersey timnas Indonesia tengah berbicara dengan tiga orang yang diduga merupakan petugas Panwaslu Kecamatan Tanah Abang.
Dengan nada tinggi, orang tersebut mempertanyakan terkait status mereka yang merupakan staf teknis, namun berdomisili di luar Tanah Abang. "Pimpinan lo siape. Staf teknis emang boleh orang di luar Tanah Abang?," tanya orang tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









