Mayor Teddy Resmi Dilantik Jadi Sekretaris Kabinet, Intip Gaji dan Tunjangannya

AKURAT.CO Mayor Teddy Indra Wijaya menarik perhatian setelah dilantik sebagai Sekretaris Kabinet di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat pada Minggu (20/10/2024).
Pengangkatannya menjadi sorotan karena dedikasinya dalam menjalankan tugas bersama mantan Presiden Jokowi hingga Prabowo.
Sebagai Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy berhak mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja dari negara.
Dikutip dari berbagai sumber, Senin (21/10/2024), berikut gaji Mayor Teddy yang kini telah resmi menjadi Sekretaris Kabinet.
Baca Juga: Meski Belum Berani Janji, Virgil Van Dijk Akui Negosiasi Perpanjangan Kontrak Sudah Berjalan
Gaji dan tunjangan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet
Gaji Sekretaris Kabinet yang dijabat oleh Teddy setara dengan gaji menteri negara, mencakup hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya.
Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretaris Kabinet.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain itu, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu menetapkan bahwa pejabat setara menteri akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima menteri mencapai Rp18,64 juta setiap bulan.
Baca Juga: Selisih dengan Jorge Martin Kembali Menjauh, Fransesco Bagnaia Ungkit Benturan dengan Alex Marquez
Selain gaji dan tunjangan, Mayor Teddy juga akan menerima berbagai fasilitas untuk mendukung kinerjanya, termasuk rumah dinas, kendaraan, dan asuransi kesehatan.
Ia juga akan mendapatkan tambahan dana operasional, seperti halnya menteri lainnya.
Menariknya, nilai dana operasional ini bisa mencapai lima kali lipat dari total gaji dan tunjangan bulanan.
Namun, dana operasional ini hanya boleh digunakan untuk mendukung tugas kementerian dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









