Akurat

Bawaslu Telusuri Video Viral Dugaan Politik Uang di Pandeglang

Citra Puspitaningrum | 14 Oktober 2024, 23:22 WIB
Bawaslu Telusuri Video Viral Dugaan Politik Uang di Pandeglang

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menelusuri video yang viral di media sosial terkait dugaan politik uang dalam bentuk bagi-bagi uang di Pandeglang, Banten.

Video tersebut menunjukkan seorang pria membagikan uang tunai pecahan Rp100.000 kepada warga setempat.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyatakan, pihaknya telah menerima dan mengantongi video viral tersebut.

"Sedang dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang," kata Puadi saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).

Baca Juga: Prabowo Subianto Panggil Hampir 50 Tokoh untuk Kabinet 2024-2029: Tidak Semua Terpilih!

Video berdurasi satu menit itu memperlihatkan seorang pria yang berdiri di atas mobil dengan gambar pasangan calon tertentu. Pria tersebut tampak melemparkan uang pecahan Rp100.000 dari atas mobil SUV.

Pria berkaos putih, berkacamata, dan mengenakan topi hitam itu terlihat santai dan bahagia saat menebarkan uang dalam jumlah besar.

Sontak, warga yang berada di lokasi, mulai dari anak muda, ibu-ibu, hingga lanjut usia, berbondong-bondong berebut mengambil uang yang dilemparkan.

Dalam masa kampanye, praktik politik uang dilarang keras oleh undang-undang. Aturan mengenai larangan ini tertuang dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga: Tim Wushu Indonesia Bawa Pulang Tiga Medali Dari World Games Series 2024

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.

Sanksi bagi pelaku politik uang diatur dalam Pasal 187A UU Pilkada, yang mengancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, baik bagi pemberi maupun penerima.

Bawaslu akan terus mendalami peristiwa ini untuk memastikan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran politik uang dalam proses Pilkada.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.