KIPP Desak Bawaslu Serius Tangani Pelanggaran Kampanye yang Libatkan ASN

AKURAT.CO Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah, menindak tegas semua bentuk pelanggaran kampanye yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).
Peneliti KIPP Divisi Monitoring, Brahma Aryana, mengatakan berdasarkan catatan yang dimiliki hingga minggu kedua tahapan kampanye terdapat 4 kasus pelanggaran ASN.
"Pelanggaran berupa politik uang di daerah kabupaten Sleman, kota Cimahi, kabupaten Subang dan kabupaten Buru," kata Brahma Aryana dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2024).
Baca Juga: 455 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Kampanye Cagub-Cawagub di Jakbar hingga Jaktim
Menurutnya, pelanggaran dan kecurangan pada Pilkada 2024 diprediksi tidak jauh dari Pilpres yang diselenggarakan pada Februari lalu. Menurutnya, pelanggaran akan memiliki pola yang berulang.
"Pelanggaran yang ditemukan masih bersifat kasuistik dan itu masih dalam proses di Bawaslu. Berdasarkan pengalaman Pemilu 2024, di saat masyarakat dan pegiat demokrasi menanti keberanian Bawaslu tapi malah banyak proses yang berakhir 'tidak ditemukan pelanggaran'," jelasnya.
Kendati angka pelanggaran Pilkada pada minggu kedua tahapan kampanye terbilang kecil, namun hal itu jangan menjadikan fungsi pengawasan dari jajaran pengawas dan pegiat pemilu ikut kendor.
"Minimnya pelanggaran pada minggu kedua kampanye Pilkada kali ini bukan hal yang harus diremehkan dan dibanggakan, justru pemantauan dan pengawasan terhadap bentuk-bentuk pelanggaran dan kecurangan pemilu harus lebih ditajamkan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









