Kehadiran Anak-anak di Debat Pilkada Jakarta Berpotensi Melanggar UU

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut, kehadiran anak-anak di debat Pilkada Jakarta yang telah diselenggarakan pada Minggu (6/10/2024) malam kemarin, berpotensi melanggar undang-undang.
Mengacu pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang secara eksplisit pelibatan anak-anak dalam setiap kegiatan kampanye.
Baca Juga: Bawaslu Pelototi Proses Debat Pilkada 2024 Supaya Adil dan Sesuai Aturan
"Debat Paslon merupakan salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota paling banyak tiga kali," kata Anggota Bawaslu RI, Puadi, kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Puadi mengatakan, pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 52/PUU-XXII/2024, yang pada intinya menegaskan bahwa sesuai dengan prinsip erga omnes, ketentuan mengenai larangan kampanye dalam penyelenggaraan Pilkada semestinya otomatis merujuk pada ketentuan dalam UU No 7 Tahun 2017, yang berlaku baik untuk pilkada maupun pemilu.
"Sebab tidak terdapat lagi perbedaan rezim antara Pilkada dan Pemilu sebagaimana dimaksud Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022. Oleh karena itu, pemaknaan pelibatan anak dapat dirujuk pada UU 7/2017 yang dikategori sebagai bentuk pelanggaran pemilihan," jelasnya.
Dia berpandangan kehadiran anak-anak dalam acara debat perdana pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta berpotensi melanggar undang-undang.
"Terdapat UU Perlindungan anak yang mesti menjadi acuan bagi perlindungan anak agar tidak dieksploitasi dalam kegiatan-kegiatan kampanye," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









