Anwar Sadad Cs Dilantik Jadi Wakil Rakyat, Meski Berstatus Tersangka Suap Dana Hibah Jatim

AKURAT.CO Sebanyak empat orang tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022, ditetapkan menjadi anggota DPR RI dan DPRD periode 2024-2029.
Keempat orang tersebut, di antaranya AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).
Anwar sadad dilantik menjadi anggota DPR RI dari Partai Gerindra; Moch. MAHRUS dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra; dan Hasanudin dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyebut pihaknya sudah memberitahukan siapa saja yang berstatus tersangka yang terpilih menjadi anggota DPRD/DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Suap Dana Hibah, KPK Periksa Abdul Halim Dalam Kapasitas Sebagai Mendes PDTT
"KPK sudah memberitahukan siapa saja yang berstatus tersangka yang terpilih menjadi anggota DPRD/DPR ke KPU," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/10/2024).
Menurut Alex, urusan pelantikan bukan menjadi ranah KPK. Sebab itu, terkait pelantikan dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.
"Pastinya KPU melaksanakan/mengusulkan pelantikan anggota DPR berdasarkan peraturan/ketentuan yang berlaku. Barangkali karena belum ada putusan pengadilan ato belum ada upaya paksa dari penyidik untuk menahan tersangka maka KPU masih mengusulkan ybs untuk dilantik. Lebih baik ditanyakan ke KPU," ujar Alex.
Dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. KPK juga telah meminta Imigrasi mencegah 21 orang para tersangka itu bepergian ke luar negeri.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait sejak tanggal 15–18 Juli 2024.
Selain itu, penyidik KPK pada Jumat, 16 Agustus 2024 melakukan penggeledahan di Gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan alat bukti elektronik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









