Bawaslu: Jika Kotak Kosong Menang, Publik Tidak Menghendaki Paslon Jadi Pemimpin

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, apabila kotak kosong menang di daerah pemilihan yang hanya memiliki satu pasangan calon, artinya pilihan pemilih sebagai bentuk tidak menghendaki calon peserta pemilihan.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, mengatakan fenomena kotak kosong menjadi problema yang harus disikapi dengan bijak. Jika pilihan masyarakat cenderung memilih kotak kosong ketimbang peserta Pilkada 2024 juga harus dihormati.
Baca Juga: Jamin Sikap Politik Masyarakat, KPU Izinkan Pemilih Kampanyekan Kotak Kosong
"Kotak kosong adalah pilihan yang dipilih oleh pemilih sebagai bentuk tidak menghendaki calon peserta pemilihan sebagai pemimpin," kata Totok kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Dia mengatakan, memilih kotak kosong dan tidak memilih memiliki nilai yang berbeda, oleh karena itu masyarakat harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih walaupun itu pilihnya kotak kosong.
"Tidak memilih berbeda dengan memilih kotak kosong, tetap dihitung sedangkan yang tidak memilih di masukan ke dalam kategori golongan putih (golput), olah karena itu datang ke TPS dan lakukan pencoblosan," ujarnya.
Dia juga mengingatkan, untuk mengawasi kontestasi atau pemilihan serentak di daerah masing-masing termasuk di daerah yang melawan kotak kosong.
"Kejahatan yang tertinggi dalam demokrasi yaitu mencuri suara, menjadi musuh bersama kita termasuk di daerah Jawa Timur yang melawan kotak kosong juga," pungkasnya.
Diketahui dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, berdasarkan data KPU hingga tanggal 28 September 2024 ada 31 daerah dengan pasangan calon tunggal yang artinya akan melawan kotak kosong.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








