Jamin Sikap Politik Masyarakat, KPU Izinkan Pemilih Kampanyekan Kotak Kosong

AKURAT.CO KPU mengizinkan pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan, pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki pasangan calon tunggal.
"Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada nonsatu pasangan calon," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Menurut Idham, diperbolehkannya pendukung kotak kosong berkampanye menjadi bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan masyarakat.
"Memang ada perbedaan di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda. Kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, kami harus proporsional," jelasnya.
KPU juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politik.
Baca Juga: Resmi, Raphael Varane Pensiun dari Karier Profesional di Usia 31 Tahun
Salah satunya jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong.
"Masyarakat kami jamin memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan intensi politik mereka masing-masing," kata Idham.
Meski begitu, KPU mengimbau pendukung kotak kosong harus menaati aturan dalam berkampanye.
Salah satunya, dilarang melakukan kampanye saat hari tenang dan hari pemungutan suara.
"Kami akan larang. Apapun itu bentuknya, kalau sudah mengarah kegiatan ke kampanye akan kami larang," ujar Idham.
Ia juga meyakini bahwa Bawaslu akan melakukan hal serupa, yaitu melarang adanya kampanye di hari tenang dan saat pemungutan suara.
Baca Juga: Ini Perangkat yang Mendukung Apple Intelligence Saat Diluncurkan
"Maka kami akan larang. Dan kami yakin rekan-rekan kami Bawaslu juga akan melakukan pengawasan aktif berkenaan dengan hal ini," jelas Idham.
Adapun, Pilkada Serentak 2024 mulai hari ini memasuki masa kampanye sampai 23 November mendatang.
Pelaksanaan pemungutan suara digelar tanggal 27 November dan pada 27 November sampai 16 Desember 2024 dilakukan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







