Akurat

Jamin Sikap Politik Masyarakat, KPU Izinkan Pemilih Kampanyekan Kotak Kosong

Mukodah | 25 September 2024, 18:13 WIB
Jamin Sikap Politik Masyarakat, KPU Izinkan Pemilih Kampanyekan Kotak Kosong

AKURAT.CO KPU mengizinkan pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan, pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki pasangan calon tunggal.

"Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada nonsatu pasangan calon," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Menurut Idham, diperbolehkannya pendukung kotak kosong berkampanye menjadi bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan masyarakat.

"Memang ada perbedaan di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda. Kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, kami harus proporsional," jelasnya.

KPU juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politik.

Baca Juga: Resmi, Raphael Varane Pensiun dari Karier Profesional di Usia 31 Tahun

Salah satunya jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong.

"Masyarakat kami jamin memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan intensi politik mereka masing-masing," kata Idham.

Meski begitu, KPU mengimbau pendukung kotak kosong harus menaati aturan dalam berkampanye.

Salah satunya, dilarang melakukan kampanye saat hari tenang dan hari pemungutan suara.

"Kami akan larang. Apapun itu bentuknya, kalau sudah mengarah kegiatan ke kampanye akan kami larang," ujar Idham.

Ia juga meyakini bahwa Bawaslu akan melakukan hal serupa, yaitu melarang adanya kampanye di hari tenang dan saat pemungutan suara.

Baca Juga: Ini Perangkat yang Mendukung Apple Intelligence Saat Diluncurkan

"Maka kami akan larang. Dan kami yakin rekan-rekan kami Bawaslu juga akan melakukan pengawasan aktif berkenaan dengan hal ini," jelas Idham.

Adapun, Pilkada Serentak 2024 mulai hari ini memasuki masa kampanye sampai 23 November mendatang.

Pelaksanaan pemungutan suara digelar tanggal 27 November dan pada 27 November sampai 16 Desember 2024 dilakukan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK