Jamin Sikap Politik Masyarakat, KPU Izinkan Pemilih Kampanyekan Kotak Kosong

AKURAT.CO KPU mengizinkan pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan, pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki pasangan calon tunggal.
"Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada nonsatu pasangan calon," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Menurut Idham, diperbolehkannya pendukung kotak kosong berkampanye menjadi bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan masyarakat.
"Memang ada perbedaan di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda. Kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, kami harus proporsional," jelasnya.
KPU juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politik.
Baca Juga: Resmi, Raphael Varane Pensiun dari Karier Profesional di Usia 31 Tahun
Salah satunya jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong.
"Masyarakat kami jamin memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan intensi politik mereka masing-masing," kata Idham.
Meski begitu, KPU mengimbau pendukung kotak kosong harus menaati aturan dalam berkampanye.
Salah satunya, dilarang melakukan kampanye saat hari tenang dan hari pemungutan suara.
"Kami akan larang. Apapun itu bentuknya, kalau sudah mengarah kegiatan ke kampanye akan kami larang," ujar Idham.
Ia juga meyakini bahwa Bawaslu akan melakukan hal serupa, yaitu melarang adanya kampanye di hari tenang dan saat pemungutan suara.
Baca Juga: Ini Perangkat yang Mendukung Apple Intelligence Saat Diluncurkan
"Maka kami akan larang. Dan kami yakin rekan-rekan kami Bawaslu juga akan melakukan pengawasan aktif berkenaan dengan hal ini," jelas Idham.
Adapun, Pilkada Serentak 2024 mulai hari ini memasuki masa kampanye sampai 23 November mendatang.
Pelaksanaan pemungutan suara digelar tanggal 27 November dan pada 27 November sampai 16 Desember 2024 dilakukan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







