Akurat

Dilantik Hari Ini! Intip Rincian Tunjangan dan Daftar Gaji DPR RI

Shalli Syartiqa | 1 Oktober 2024, 14:31 WIB
Dilantik Hari Ini! Intip Rincian Tunjangan dan Daftar Gaji DPR RI

 

AKURAT.CO Pelantikan anggota MPR, DPR, dan DPD RI hasil Pemilu 2024 berlangsung hari ini, Selasa (1/10/2024).

Acara pelantikan tersebut diadakan di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB.

Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD periode 2024-2029 telah resmi diambil sumpahnya.

Para wakil rakyat terpilih mengucapkan sumpah/janji dalam sidang paripurna Dewan.

Para anggota legislatif akan menjalankan tugas konstitusional mereka selama lima tahun mendatang.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan secara khusus besaran gaji dan tunjangan bagi anggota DPR RI.

Baca Juga: Mengenal UIPM Thailand, Kampus yang Beri Gelar Doktor HC kepada Raffi Ahmad

Anggota DPR RI juga menerima tunjangan dan penghasilan lainnya selama menjalankan tugas legislatifnya sebagai perwakilan rakyat.

Lantas, berapa tunjangan dan gaji anggota DPR RI yang diambil dari APBN? Simak berikut rinciannya.

Gaji DPR RI

Penetapan gaji anggota DPR RI diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, yang membahas kenaikan indeks beberapa tunjangan untuk anggota DPR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Sementara itu, Ketua DPR menerima gaji pokok lebih tinggi, yaitu Rp 5.040.000 per bulan, dan Wakil Ketua DPR mendapat gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Rincian tunjangan DPR RI

Tunjangan dan biaya perjalanan bisa lebih besar bagi anggota DPR RI yang memegang posisi tertentu di parlemen, seperti Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, anggota Badan Anggaran, serta Ketua Komisi DPR RI.

Selain itu, anggota DPR RI juga akan menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok, yaitu sekitar Rp 2.520.000 per bulan.

Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima anggota DPR:

1. Tunjangan melekat
- Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras (4 jiwa): Rp 198.000
- Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 1.729.000 
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Baca Juga: Video Ahmad Dhani Baca Al-Fatihah Diiringi Musik Viral, Bolehkah Menurut Islam?

2. Tunjangan lain
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000 
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000

3. Biaya perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari): Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari): Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari): Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari): Rp 3.000.000

Itulah daftar rincian gaji dan tunjangan-tunjangan anggota DPR RI.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.