Periode Kepemimpinan DPR 2019-2024 Berakhir Tanpa Penyelesaian RUU Krusial

AKURAT.CO Masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 resmi berakhir pada Senin (30/9/2024) tanpa berhasil menyelesaikan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) penting yang dinantikan masyarakat.
Meski telah diberi mandat sebagai wakil rakyat, DPR dianggap gagal memenuhi harapan publik karena terus menunda pengesahan RUU yang sangat dibutuhkan.
Menurut hasil penelitian Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), hanya sebagian kecil dari banyaknya RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang berhasil disahkan. Hal ini mencerminkan adanya masalah serius dalam kinerja lembaga legislatif.
Lucius Karus, peneliti Formappi, mencurigai bahwa kegagalan DPR ini disebabkan oleh adanya kepentingan politik yang lebih mendominasi dibandingkan kepentingan rakyat.
Baca Juga: Bubar Paksa Diskusi Forum Tanah Airdi Kemang Jaksel, 11 Anggota Polisi Diperiksa Propam
DPR diduga lebih memprioritaskan RUU yang sesuai dengan kepentingan elit penguasa, sehingga RUU penting yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat justru diabaikan.
Beberapa RUU penting yang terbengkalai selama periode tersebut antara lain:
1. RUU Perampasan Aset
RUU ini bertujuan memperkuat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan dengan mempermudah proses penyitaan aset hasil kejahatan.
Sayangnya, meskipun Surat Presiden (Surpres) telah dikirim ke DPR sejak 4 Mei 2023, RUU ini mandek dan belum mendapat perhatian yang serius.
Baca Juga: MU Kalah Lagi, Erik Ten Hag Tegaskan tak Cemas dengan Isu Pemecatan
2. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
RUU PPRT bertujuan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga, yang merupakan kelompok masyarakat rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Walaupun pembahasannya telah selesai di Badan Legislasi DPR pada Juni 2020, pengesahannya masih tertunda hingga akhir masa jabatan DPR.
3. RUU Masyarakat Hukum Adat
RUU ini penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia, mengingat keragaman suku bangsa yang harus dilestarikan.
Namun, hingga akhir periode 2019-2024, RUU ini belum juga disahkan meskipun aspirasi terkait sudah disuarakan sejak lama.
Kegagalan DPR dalam menyelesaikan RUU-RUU penting ini menjadi sorotan dan sangat disayangkan oleh masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa DPR belum sepenuhnya menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat yang seharusnya membuat undang-undang yang adil dan bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat. (Maulida Sahla Sabila)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










