Dikabulkan Bawaslu, 3 Calon Anggota DPR dari PKB Tetap Dilantik

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan pelapor atas nama Ach Gufron Sirodj, Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 1349 tahun 2024.
Baca Juga: MPR Setujui Usul Fraksi PKB Soal Pemulihan Nama Baik Gus Dur
Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU sebagai Terlapor untuk menyatakan Pelapor I atas nama Ach. Ghufron Sirodj, memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada dapil Jawa Timur lV dari PKB. Kemudian, menyatakan Pelapor ll atas nama M. lrsyad Yusuf, memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada dapil Jawa Timur ll dari PKB.
Dalam putusan perkara yang lain, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari PKB.
"Tindakan terlapor yang melakukan penggantian Calon Anggota DPR Rl Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV dan II merupakan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam penggantian calon anggota DPR terpilih," kata Anggota Majelis Puadi dalam sidang yang digelar kemarin.
Diketahui, seluruh pelapor merupakan anggota DPR RI terpilih untuk masing-masing dapil. Namun, atas Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024, nama mereka diganti dengan alasan telah diberhentikan oleh DPP PKB tanpa adanya surat pemberhentian secara resmi dari DPP PKB yang diterima oleh pelapor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









