PDIP Pecat Caleg Terpilih Tia Rahmania Terkait Pengalihan Suara di Pemilu 2024

AKURAT.CO Calon legislatif terpilih dari PDIP untuk Pemilu 2024, Tia Rahmania, terbukti mengalihkan suara partai untuk kepentingan pribadinya.
DPP PDI Perjuangan melalui sidang internal Mahkamah Partai menemukan bukti-bukti yang mendasari keputusan pemecatan Tia.
"Terkait sanksi ini diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tentang Partai Politik, yang mengatur mekanisme pemecatan anggota partai dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Kami, DPP Partai, telah menyidangkan 135 kasus sengketa Pileg yang kemarin berlangsung," ujar Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, didampingi Eriko Sotarduga dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga: Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Penemuan Tujuh Mayat Remaja di Kali Bekasi
Ronny menjelaskan bahwa PDIP melibatkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Muarar Siahaan, untuk memastikan proses penyidangan dilakukan secara profesional.
Dari 135 kasus sengketa yang diperiksa, sebelas gugatan dikabulkan, termasuk salah satunya adalah gugatan Bonnie Triyana.
Dalam kasus Tia Rahmania, DPP PDIP mengungkap bahwa pada 13 Mei 2024, Bawaslu Banten memutuskan bahwa 8 PPK di 8 kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah mengalihkan suara untuk kepentingan Tia.
Hal ini menyebabkan pemindahan suara partai ke Tia Rahmania yang merugikan kandidat lain.
Baca Juga: Akibat Rumor Perselingkuhan, Azizah Salsha Hati-hati dalam Berteman
Selanjutnya, pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia dan memutuskan bahwa ia terbukti melakukan penggelembungan suara, melanggar kode etik, dan disiplin partai.
Pada 30 Agustus 2024, hasil sidang Mahkamah Partai dikirim ke KPU, dan pada 3 September 2024, Mahkamah Etik PDI Perjuangan menyidangkan pelanggaran etik Tia terkait pemindahan suara partai ke suara pribadi.
Mahkamah Etik memutuskan Tia bersalah dan memberhentikannya dari keanggotaan partai.
Surat pemberhentian resmi dikirimkan ke KPU pada 13 September 2024, dan pada 23 September 2024, KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 yang menetapkan calon terpilih anggota DPR RI, mengesahkan pemberhentian Tia Rahmania.
Baca Juga: Red Bull Tertinggal dari McLaren, Christian Horner Desak Sergio Perez Tampil Lebih Baik
"Ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar. Pemecatan Tia bukan karena kejadian di acara Lemhannas, tetapi karena proses panjang yang telah melalui berbagai tahap penyidangan," jelas Ronny.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









