Bawaslu Siapkan Perangkat Hukum Cegah Pelanggaran Saat Kampanye Pilkada 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyiapkan sejumlah perangkat hukum untuk menghadapi potensi pelanggaran, saat kampanye Pilkada Serentak 2024 yang akan dimulai besok, Rabu (25/9/2024).
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan pihaknya di semua tingkatan bersama kepolisian dan kejaksaan, akan mulai menangani dugaan pelanggaran pidana Pilkada melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Baca Juga: Dharma Pongrekun Ajak Pendukung Jaga Kedamaian saat Kampanye: Jakarta Aman karena Indah Adabnya
"Pada tanggal 25 September akan dimulai masa kampanye, suasana kompetisi akan mulai terasa. Sehingga kesiapan Gakkumdu harus dimaksimalkan untuk mengantisipasi tindak pidana yang muncul," kata Puadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Perangkat hukum yang sedang digodok, yakni Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan juta peraturan bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Beberapa regulasi sedang dalam proses perubahan antara lain, Perbawaslu 8/2020 yang selesai diharmonisasi dan segera diundangkan," jelasnya.
Kemudian, regulasi lainnya yang sedang dimatangkan, yaitu penggatian Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, yang masih terdapat beberapa perbedaan pendapat antara pihak dari kepolisian dan kejaksaan.
"Orientasi penanganan tindak pidana pemilihan bertujuan untuk memulihkan hak politik yang terganggu dari tindakan-tindakan yang tidak fair atau curang, sehingga diperlukan penindakan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









