KPU Gagal Hadirkan Dua Pasangan Calon di Pilkada Labura dan Empat Lawang

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapannya, soal penetapan pasangan calon (paslon) tunggal untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati di Labuhanbatu Utara (Labura) dan Empat Lawang, setelah menyatakan paslon yang mendaftar di masa perpanjangan tidak memenuhi syarat.
Tanggapan itu disampaikan Anggota KPU August Mellaz, dalam jumpa pers hasil rekapitulasi jumlah calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
"Labuan Batu Utara ya, kemudian Empat Lawang yang sebelumnya paslon tunggal dan kemudian pasca putusan MK dibuka ruang, kemudian dilakukan pendaftaran dan dinyatakan tidak diterima," kata Mellaz.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU itu, juga tidak menjelaskan lebih detail penyebab tidak diterimanya pasangan calon yang mendaftar belakangan di masa perpanjangan baik di Labura maupun di Empat Lawang.
Baca Juga: KPU Fasilitasi Debat untuk Wilayah dengan Calon Tunggal dalam Pilkada 2024
Mellaz beralasan, persoalan sebab tidak memenuhi syaratnya pasangan calon di dua daerah Pemilihan tersebut merupakan kewenangan KPU Kabupaten setempat.
"Terkait dengan alasannya seperti apa, tentu masing-masing KPU Kabupaten dan Kota yang punya dasar," jelasnya.
Hanya saja, dia memastikan jajarannya di daerah akan menjelaskan kepada publik mengapa paslon yang mendaftar di masa perpanjangan di dua daerah yang awalnya hanya memiliki satu paslon akhirnya gagal menjadi peserta pemilihan.
Sebab, paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat di Labura dan juga Empat Lawang tengah mengajukan gugatan sengketa hasil pendaftaran calon kepala daerah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
"Nanti semuanya akan lebih terbuka dan kita bisa ketahui bersama argumentasi di balik itu terkait dengan bagaimana jajaran kami itu bekerja, itu pada saat proses di Bawaslu," tuturnya.
Diketahui, di Labura yang dinyatakan memenuhi syarat dan resmi menjadi peserta pemilihan adalah Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung, yang merupakan petahana. Keduanya diusung oleh Gerindra, PAN, Golkar, NasDem, Demokrat, PBB, Hanura, PKB, PPP, dan PKS.
Sementara, bakal pasangan calon Rizal-Darno yang diusung dan didaftarkan PDIP ketika masa perpanjangan tidak ditetapkan oleh KPU Labura sebagai peserta pemilihan, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga, pilbup yang akan digelar bakal melawan kotak kosong.
Sedangkan untuk Pilbup Empat Lawang 2024, paslon H. Joncik Muhammad-A Rivai yang diusung PAN, Demokrat, PDIP, Gerindra, Golkar, dan PKS dinyatakan sebagai paslon yang memenuhi syarat, dan akhirnya benar-benar menjadi calon tunggal.
Sebab, pasangan calon Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati yang didukung oleh 7 partai pengusung yaitu PKB, PPP, Hanura, Gelora, PKN, Perindo, dan Partai Buruh, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








