Paslon Pilkada 2024 Manfaatkan CFD Bertemu Warga, Bawaslu Ingatkan untuk Tidak Kampanye Dini

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta para bakal pasangan calon di Pilkada Serentak 2024 untuk menahan diri dan tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.
Anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan, regulasi sudah menetapkan jadwal khusus bagi peserta pilkada untuk berkampanye.
Pernyataan ini merespons maraknya calon yang memanfaatkan Hari Bebas Kendaraan (Car Free Day/CFD) untuk berinteraksi dengan masyarakat.
Baca Juga: BMKG: Cuaca Berawan Tebal di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini
Meski secara teknis tidak ada larangan bagi bakal calon untuk bertemu warga di CFD, Puadi menegaskan, demi menjaga prinsip kesetaraan antar peserta, mereka sebaiknya menahan diri.
Masa kampanye Pilkada 2024 sudah memiliki jadwal resmi, dan calon dapat menggunakan waktu tersebut untuk mengajak pemilih pada pencoblosan yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
"Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama, bakal calon diimbau tidak melakukan kegiatan yang menyerupai kampanye," jelasnya.
Baca Juga: Indo Digital Volunteer Laporkan Situs Palsu Gerindra.org ke Polda Metro Jaya
Puadi juga menambahkan, setelah bakal pasangan calon resmi ditetapkan oleh KPU, aturan terkait kampanye akan mengikat mereka.
Berdasarkan peraturan KPU, pertemuan yang diadakan setelah penetapan bakal pasangan calon akan dianggap sebagai kegiatan kampanye.
Saat ini, Pilkada Serentak 2024 sedang berada pada tahap pengecekan syarat administrasi para bakal pasangan calon. Setelah proses ini selesai, rapat pleno akan digelar untuk menetapkan calon kepala daerah.
Baca Juga: KPU Buka Penerimaan Masukan Publik untuk Pasangan Cagub-Cawagub Pilkada DKI 2024
Pilkada Serentak 2024 akan diikuti oleh 545 daerah di seluruh Indonesia, termasuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, menjadikannya salah satu momen terbesar dalam kontestasi politik lima tahunan di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










