DPP PDIP Anggap Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan sebagai Serangan Politik

AKURAT.CO Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus, merespons gugatan terkait Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDIP yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia menilai, gugatan tersebut sebagai langkah politik yang berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami melihat ini sebagai upaya politik yang keterlaluan, bukan sebagai langkah hukum murni. Tidak ada kerugian moril maupun materiil yang dialami penggugat,” kata Deddy dalam pernyataannya, Selasa (10/9/2024).
Ia menambahkan bahwa gugatan ini lebih terkesan sebagai bentuk serangan terhadap PDIP.
Baca Juga: PON Aceh-Sumut: Menpora Klaim Venue Siap Digunakan, Atlet Harus Lewati Jalan Becek
Deddy mencurigai keterlibatan pengacara penggugat yang terlihat berafiliasi dengan partai politik tertentu, sehingga aroma politik dalam kasus ini sangat terasa.
Ia menegaskan, proses perpanjangan kepengurusan PDIP telah dikaji dengan cermat berdasarkan aturan partai dan konstitusi, serta telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Kalau logika penggugat diikuti, dampak hukumnya sangat besar. Pada 2019, PDIP mempercepat Kongres untuk menyesuaikan pengurus daerah dan provinsi dengan agenda politik nasional saat itu,” ujarnya.
Deddy juga memperingatkan agar penggugat berhati-hati dan tidak mencari masalah dengan partainya.
Baca Juga: PDIP Bakal Usut Oknum Kader yang Laporkan Megawati ke PTUN
“Logika sesat ini harus dihentikan. Saya sarankan kepada dalang di balik sabotase ini untuk berpikir panjang,” tegasnya.
Gugatan terhadap SK Kemenkumham yang memperpanjang kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 diajukan oleh empat kader PDIP, yakni Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.
Mereka beralasan, perpanjangan masa bakti tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP, yang seharusnya menetapkan masa bakti kepengurusan berakhir pada 9 Agustus 2024.
Tim advokasi penggugat, Victor W Nadapdap, menyatakan bahwa perubahan AD/ART seharusnya dilakukan melalui kongres partai, sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







