Akurat

KPU Bakal Ulang Proses Pilkada di 2025 jika Kotak Kosong Menang

Citra Puspitaningrum | 7 September 2024, 18:00 WIB
KPU Bakal Ulang Proses Pilkada di 2025 jika Kotak Kosong Menang

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pilkada ulang di tahun 2025, jika pilkada di daerah dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada serentak 2024.

Komisioner KPU RI, August Mellaz, mengatakan opsi itu masuk pertimbangan untuk memastikan agar kepala daerah terpilih ditentukan oleh suara rakyat.

"Salah satunya memang sebagaimana isu yang saat ini mengemuka itu dilakukan pemilukada di tahun 2025," kata Mellaz dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga: Ada Opsi Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

Dia menerangkan, untuk memastikan Pilkada ulang di daerah yang menang kotak kosong pihaknya membutuhkan waktu selama sembilan bulan. Selama sembilan bulan itu, KPU akan menyiapkan mekanisme penyelenggaraan Pilkada ulang.

"Nah, kapan tahun 2025-nya Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan," jelasnya.

Oleh karena itu, kepastian Pilkada ulang untuk daerah yang menang kotak kosong baru akan terselenggara pada akhir tahun 2025.

"Ya sudah kan, ya arahnya mungkin nggak akan jauh beda mungkin, kemungkinan masih tetap di jelang-jelang akhir tahun 2025, itu opsi ya," tuturnya.

Kendati demikian, Mellaz mengatakan, penyelenggaraan gelaran pilkada ulang 2025 itu tergantung pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan pemerintah.

"Tapi nanti tetap bergantungan dari rapat dengar pendapat kami dengan Penyelenggara pemilu dengan Komisi II DPR dan pemerintah," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.