Akurat

KPU Didesak Diskualifikasi Edi Damansyah dari Pilkada Kukar 2024

Citra Puspitaningrum | 5 September 2024, 16:35 WIB
KPU Didesak Diskualifikasi Edi Damansyah dari Pilkada Kukar 2024

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI didesak agar mendiskualifikasi calon bupati (Cabup) Edi Damansyah pada Pilkada Serentak 2024. Sebab, Edi sudah menjalani dua periode masa jabatan sebagai Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Kami meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi Bupati Kutai Kartanegara Dua periode saudara Edi Damansyah sebagai calon bupati Kutai Kartanegara karena Calon Bupati Kutai Kartanegara tersebut sudah menjalani dua periode sesuai yang terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023," kata Koordinator Kelompok Masyarakat Sipil, Arifin Nur Cahyono dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga: Maju Lagi di Pilkada Kukar 2024, Bawaslu Minta KPUD Cek Berkas Edi Damansyah

Arifin menyebutkan, jika Wakil Kepala Daerah maju dan menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah maka dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah atau bupati.

"Maka begitu Wakil Kepala Daerah itu menjalankan tugas sebagai Bupati, itu sudah masuk hitungan, Bahwa yang bersangkutan pernah menduduki jabatan sebagai Bupati atau Kepala Daerah," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, meminta KPUD mengecek secara teliti terhadap persyaratan administrasi yang termuat di dalam berkas persyaratan pasangan calon Edi Damansyah.

"Sudah dua periode atau belum? cek dulu. Apakah kemudian yang bersangkutan sebagai Plt, Pj, atau definitif," kata Bagja kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).

Menurut dia, jika seseorang diangkat sebagai kepala daerah definitif yang menjabat selama 2,5 tahun tidak diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah untuk 3 periode.

"Kalau definitif sudah 2,5 tahun itu enggak boleh," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.