Maju Lagi di Pilkada Kukar 2024, Bawaslu Minta KPUD Cek Berkas Edi Damansyah

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi soal dugaan kepala daerah yang sudah dua periode kembali mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Mirisnya, berkas persyaratan yang diserahkan telah diterima Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, meminta KPUD mengecek secara teliti terhadap persyaratan administrasi yang termuat di dalam berkas persyaratan pasangan calon.
"Sudah dua periode atau belum? Cek dulu. Apakah kemudian yang bersangkutan sebagai Plt, Pj, atau definitif," kata Bagja kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).
Baca Juga: Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pengaruhi Skema Calon Tunggal di Pilkada 2024
Menurut dia, jika seseorang diangkat sebagai kepala daerah definitif yang menjabat selama 2,5 tahun tidak diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah untuk 3 periode.
Sebelumnya, Komunitas Masyarakat Kukar Peduli Hukum menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI pad Senin, 2 September 2024.
Mereka menyoroti Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Edi Damansyah yang mencalonkan lagi sebagai kepala daerah untuk 3 periode. Padahal, dia sudah menjabat 2 periode.
Mereka juga membentangkan spanduk yang berisikan informasi bahwa Edi Damansyah mengajukan gugatan uji materiil ke MK untuk Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 tentang Pilkada.
Bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada yakni; calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Edi diketahui menjabat Bupati Kutai Kertanegara di periode pertama pada 2016-2021, karena lebih dari dua setengah tahun menjabat sebagai Pelaksana Tugas dan definitif sebagai Bupati terhitung selama 2 tahun, 10 bulan, 12 hari.
Kemudian pada tahap jabatan Bupati yang kedua (2021-2024/2026) juga telah terhitung satu periode, karena telah melalui masa jabatan 3 atau 5 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









