Akurat

51 Calon Independen Resmi Mendaftar di Pilkada 2024, KPU Siapkan Perpanjangan Pendaftaran

Citra Puspitaningrum | 30 Agustus 2024, 23:00 WIB
51 Calon Independen Resmi Mendaftar di Pilkada 2024, KPU Siapkan Perpanjangan Pendaftaran

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, sebanyak 51 pasangan calon kepala daerah dari jalur independen telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2024.

Dari jumlah tersebut, 1 pasangan calon mendaftar untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, 38 pasangan calon untuk Bupati dan Wakil Bupati, serta 12 pasangan calon untuk Walikota dan Wakil Walikota.

Sementara itu, pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik mencapai 1.467 pasangan.

Baca Juga: Ini Harapan Irish Bella untuk Ammar Zoni Usai Keciduk Narkoba Lagi

Rinciannya, terdapat 100 pasangan calon untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, 1.094 pasangan calon untuk Bupati dan Wakil Bupati, serta 272 pasangan calon untuk Walikota dan Wakil Walikota.

Data ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers yang diadakan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (30/8/2024), setelah penutupan masa pendaftaran calon kepala daerah oleh KPU daerah pada Kamis malam (29/8/2024).

Selain itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Idham Holik, mengumumkan, KPU akan memperpanjang waktu pendaftaran di wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon terdaftar.

Baca Juga: Barcelona Unggul Lima Poin dari Real Madrid, Hansi Flick tak Merasa Diuntungkan

Perpanjangan ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.

"Mulai tanggal 2 hingga 4 September selama 3 hari, KPU provinsi, kabupaten, dan kota yang hanya memiliki satu pasangan calon dan masih ada partai politik yang belum mengajukan pasangan calon, dipersilakan untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024," jelas Idham.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.