Putusan MK Soal UU Pilkada Disahkan, DPR: Kami Sudah Penuhi Janji

AKURAT.CO Komisi II DPR RI resmi menyetujui draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada, yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.
Sebelumnya, rancangan PKPU ini sempat akan dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan, dengan persetujuan ini, pihaknya telah memenuhi janji kepada masyarakat yang sebelumnya sempat menggelar aksi protes terkait isu tersebut.
"Kami menegaskan kembali, bahwa kami sudah memenuhi janji kami. Jadi, tidak ada lagi keraguan bagi masyarakat Indonesia," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Baca Juga: ICW Desak KPK Dalami Gratifikasi Staf Ahli Jaksa Agung
Doli menjelaskan, saat ini Indonesia telah memiliki peraturan yang lengkap, dimulai dari prinsip-prinsip dalam Undang-Undang, yang terakhir berdasarkan putusan MK Nomor 60 dan 70.
Peraturan ini telah diikuti dengan diterbitkannya PKPU tentang pencalonan kepala daerah.
"Insya Allah, tidak ada lagi keraguan, prasangka, atau spekulasi. Kita kini memiliki peraturan yang lengkap untuk pencalonan dan penyelenggaraan Pilkada 2024," jelas Doli.
Selain itu, Doli, yang juga merupakan politisi Partai Golkar, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada mahasiswa, para akademisi, dan seluruh elemen masyarakat yang telah mengawal proses legislasi ini.
Baca Juga: Partai Buruh Gelar Aksi di Depan Gedung KPU, Ancam Kepung Kantor KPU Seluruh Indonesia
"Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa, kami sangat bangga dengan perjuangan mereka, serta kepada para guru besar dan seluruh elemen masyarakat sipil yang beberapa hari lalu datang ke DPR untuk mengingatkan dan mengawal kami," ungkapnya.
Doli menutup pernyataannya dengan menyebutkan bahwa ini adalah proses sejarah yang luar biasa dalam upaya menegakkan konstitusi dan menjaga serta merawat demokrasi di Indonesia.
"Inilah proses sejarah yang luar biasa. Kita menegakkan konstitusi kita dan menjaga serta merawat demokrasi di Republik yang kita cintai ini," tutup Doli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










