Draf PKPU Bocor, Aturan Ambang Batas dan Usia Pencalonan Sesuai Putusan MK

AKURAT.CO Beredar bocoran draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan dibahas oleh KPU bersama dengan Komisi II DPR RI pada Senin (26/8/2024).
Berdasarkan draft PKPU yang beredar, telah memuat poin-poin yang ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang baru-baru ini disahkan.
Sebagaimana termaktub dalam pasal 15 terkait syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon," bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: DPR akan Putuskan PKPU Baru Berdasarkan Putusan MK
Begitu juga terkait dengan ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur yang sudah tidak lagi menggunakan threshold sebesar 20 persen. Tetapi, disesuaikan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di wilayah tersebut.
Sebagaimana hal itu termaktub dalam pasal 11 ayat 1. Jika jumlah DPT di wilayah tersebut sampai dengan 2 juta jiwa, maka ambang batas pencalonan yang harus dipenuhi adalah 10 persen suarah sah dari gabungan parpol pengusung.
Kemudian, jika jumlah DPT di wilayah tersebut 2-6 juta jiwa, maka ambang batas pencalonan yang harus dipenuhi adalah 8,5 persen suara sah dari gabungan parpol pengusung.
Jika jumlah DPT di wilayah tersebut 6-12 juta jiwa, maka ambang batas pencalonan yang harus dipenuhi adalah 7,5 persen suara sah dari gabungan parpol pengusung.
Jika jumlah DPT di wilayah tersebut lebih dari 12 juta jiwa, maka ambang batas pencalonan yang harus dipenuhi adalah 6,5 persen suara sah dari gabungan parpol pengusung.
Sebelumnya, DPR RI batal mengesahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna karena peserta yang hadir tidak memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan, pemerintah akan mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 soal ambang batas dan syarat usia pencalonan kepala daerah.
Dasco mengatakan, poin-poin yang ada dalam putusan MK tersebut akan dituangkan dalam Peraturan KPU usai menggelar rapat dengan Komisi II DPR RI pasa Senin mendatang.
"Bahwa ada kekhawatiran dan lain-lain, saya tegaskan sekali lagi bahwa pemerintah maupun DPR itu akan sama-sama menaati putusan dari KPU dan akan dituangkan dalam PKPU setelah Komisi Pemilihan Umum pada hari Senin nanti mengadakan rapat konsultasi dengan DPR melalui Komisi II DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








