Akurat

Tak Ada Manuver, Pemerintah dan DPR akan Patuhi Putusan MK Soal Pilkada 2024

Atikah Umiyani | 23 Agustus 2024, 17:41 WIB
Tak Ada Manuver, Pemerintah dan DPR akan Patuhi Putusan MK Soal Pilkada 2024

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, DPR RI dan pemerintah tidak akan melakukan manuver apapun menjelang Pilkada 2024.

Pemerintah dan DPR akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan ambang batas dan syarat usia pencalonan kepala daerah.

"Pertama, kami telah mengonfirmasi kepada pihak pemerintah, dalam hal ini Mendagri, bahwa pemerintah sudah sepakat untuk menjalankan putusan dari judicial review MK," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga: Jelang Putaran 3 Kualifikasi Piala Dunia, Timnas Indonesia Dapat Dana Segar Rp80 Miliar

Dasco memastikan, seluruh poin yang tercantum dalam putusan MK akan diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU) setelah rapat dengan Komisi II DPR RI yang dijadwalkan pada Senin mendatang.

"Terkait kekhawatiran dan lainnya, saya tegaskan sekali lagi bahwa pemerintah maupun DPR akan menaati putusan MK, dan hal tersebut akan dituangkan dalam PKPU setelah KPU mengadakan rapat konsultasi dengan DPR melalui Komisi II," jelas Dasco.

Dasco juga menegaskan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, sebagai bagian dari pemerintah, tidak akan mengambil tindakan yang bertentangan dengan putusan MK.

Ia yakin Menkumham akan menerima dan mengikuti putusan MK tersebut.

Baca Juga: Jelang Penutupan Bursa Transfer, Erik Ten Hag Buka Kemungkinan Bawa Pulang Jadon Sancho ke MU

"Nah, kalau ada pertanyaan bagaimana dengan Menkumham? Menkumham adalah bagian dari pemerintah, tentu akan mengikuti keputusan pemerintah," tambahnya.

Sebagai informasi, DPR RI batal mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (22/8/2024). Rapat tersebut tidak mencapai kuorum, sehingga DPR RI tidak dapat mengambil keputusan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.