KPU Pastikan Putusan MK Berlaku hingga Penetapan Paslon Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat minimal usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 berlaku hingga penetapan pasangan calon (Paslon).
"Dipedomani terus sampai penetapan paslon pada 22 September 2024," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: KPU Janji Akomodir Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Lewat PKPU
Dengan demikian, dipastikan KPU akan menggunakan putusan MK dalam menetapkan pasangan calon kepala daerah. Afif menegaskan akan mematuhi putusan MK.
"Insya Allah dengan situasi terakhir juga akan bisa kita pastikan pada tanggal 27-29 ini yang akan kita pakai (putusan MK)," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan tidak akan ada rapat paripurna sebelum berakhirnya masa pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024.
Agenda rapat paripurna sudah ditetapkan untuk hari Selasa dan Kamis, sehingga tidak memungkinkan adanya rapat tambahan pada Jumat, 23 Agustus, atau Senin, 26 Agustus 2024.
"Kalaupun rapat paripurna dilaksanakan pada 27 Agustus, itu sudah terlambat karena masa pendaftaran (Pilkada) sudah berlangsung," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








