Jokowi: Yang Buat Keputusan MK dan DPR, Tapi yang Dibicarakan Si 'Tukang Kayu'

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons hal-hal yang tengah ramai di media sosial, terutama masalah Baleg DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Pilkada.
"Bapak Ibu saudara-saudara, ini sehari dua hari ini kalay kita melihat media sosial, media massa, ini sedang riuh, sedang ramai setelah putusan yang terkait dengan pilkada, setelah saya lihat di media sosial, salah satu yang ramai tetap soal si tukang kayu," kata Jokowi saat menghadiri acara Penutupan Munas ke-XI Golkar, di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dia menegaskan, padahal seharusnya masyatakat mengetahui kalau yang membuat putusan tersebut adalah lembaga yudikatif, yakni MK, dan lembaga legislatif yakni DPR RI.
Baca Juga: Putusan MK No.70 Tak Bertentangan dengan UU Pilkada, Kaesang Masih Bisa Maju Pilkada
"Kalau sering buka di medsos pasti tahu tukang kayu ini siapa. Padahal kita tahu semuanya, kita tahu semuanya yang membuat keputusan itu adalah MK. itu adalah wilayah yudikatif, dan yang saat ini juga sedang dirapatkan di DPR itu adalah wilayah legislatif, tapi tetap yang dibicarakan adalah si tukang kayu," bebernya.
Kendati begitu, Jokowi menyebut hal ini tidak dapat disalahkan karena merupakan bagian dari warna demokrasi di tanah air. "Ya tidak apa-apa, itu warna warni sebuah demokrasi," ucapnya.
Sebagai informasi, baru-baru ini media sosial diramaikan dengan putusan terbaru Baleg DPR RI yang telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024 tentang Undang-Undang Pilkada.
Hal itu sontak dikaitkan dengan manuver Jokowi untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara meloloskan putra bungsunya, Kaesang Pangarep, agar bisa maju di Pilkada 2024.
Selain meloloskan Kaesang dengan batasan umur, Baleg DPR RI juga menggugurkan kemungkinan partai dapat mengusung sendiri tanpa berkoalisi. Di mana yang sudah diputuskan MK sebelumnya, adalah partai dapat mengusung calon kepala daerah meskipun tidak melalui ambang batas 20 persen kursi di DPRD.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









