Akurat

Partai Buruh Pertimbangkan Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

Citra Puspitaningrum | 20 Agustus 2024, 21:00 WIB
Partai Buruh Pertimbangkan Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

AKURAT.CO Partai Buruh membuka opsi untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur pada Pilkada Jakarta 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mereka.

Namun, dengan perolehan suara hanya 1,5 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta, Partai Buruh perlu membentuk koalisi dengan partai politik lain untuk memenuhi syarat pencalonan.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan, pihaknya berencana menggandeng PDIP dan Hanura sebagai mitra koalisi di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Juga: Munas ke-XI Golkar Resmi Dibuka, Bamsoet Berharap Bahlil Bisa Dilantik Besok

"Dengan demikian, peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan dukungan dari PDIP, Partai Buruh, dan Hanura," ujar Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 60/PPU-XXII/2024.

Putusan tersebut dikeluarkan setelah permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora dikabulkan sebagian.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.

Baca Juga: Jepang Terbuka: Anthony Ginting Mundur di Laga Perdana karena Cedera Engkel, Chico Melaju

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi berdasarkan 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil pileg DPRD sebelumnya, atau setara dengan 20 persen kursi DPRD.

Sebaliknya, provinsi dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa kini harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.

Dengan perubahan ini, peluang Anies Baswedan untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta semakin terbuka, asalkan Partai Buruh berhasil menjalin koalisi dengan partai-partai lain yang memiliki cukup suara untuk memenuhi syarat pencalonan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.