Akurat

Bawaslu Terima 280 Aduan dan 5 Laporan Resmi Terkait Pencatutan Data Dukungan Dharma-Kun

Citra Puspitaningrum | 19 Agustus 2024, 23:45 WIB
Bawaslu Terima 280 Aduan dan 5 Laporan Resmi Terkait Pencatutan Data Dukungan Dharma-Kun

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menerima 280 aduan dan 5 laporan resmi dari warga DKI Jakarta terkait dugaan pencatutan data dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Hal ini disampaikan oleh Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, pada Senin (19/8/2024).

"Rakyat Jakarta yang sudah mengadu kepada Bawaslu, sejak semalam sudah ada 280 aduan dan 5 laporan resmi," ungkap Benny Sabdo.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Ganja 140,4 Kg Jaringan Sumatera-Jawa, Tiga Tersangka Diamankan

Benny menegaskan, Bawaslu akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan pencatutan data dukungan ini.

Ia menekankan komitmen Bawaslu untuk berada di sisi rakyat dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan tegas dan terukur.

"Positioning kami selalu bersama rakyat. Jika ada yang tidak beres atau menyimpang, kami pastikan akan mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur," ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa setiap pihak yang terkait, termasuk kandidat dan penyelenggara pemilu, bisa menjadi subjek hukum dalam tindak pidana pemilihan ini.

Baca Juga: Polisi Tangkap Wanita Muda, Diduga Jual Keperawanan Remaja di Jakarta Barat

Oleh karena itu, Bawaslu DKI Jakarta bersama pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang memproses kasus ini.

"Bawaslu sedang menyelidiki isu pencatutan KTP ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu sebagai pusat aktivitas penegakan hukum pidana pemilihan. Tim kami terus bekerja, mengumpulkan data, fakta, dan melakukan analisis hukum," pungkas Benny.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.