37 DPD Partai Golkar Dukung Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Umum

AKURAT.CO Sebanyak 37 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar secara resmi memberikan dukungan kepada Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.
Dukungan ini semakin menguatkan posisi Bahlil menjelang Munas Partai Golkar yang akan digelar pada 20 Agustus 2024.
"Sejauh yang saya tahu, sudah lebih dari 37 provinsi yang menyatakan dukungannya kepada Pak Bahlil, mudah-mudahan bisa mencapai 38," ujar Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Sadzily, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga: Menurut Harrington, Komponen Utama dalam Sikap Reflektif yang Harus Dimiliki Pendidik Meliputi ….
Ace juga menjelaskan bahwa Bahlil memenuhi sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Salah satu syarat penting yang dipenuhi oleh Bahlil adalah pengalamannya sebagai pengurus DPD Golkar Provinsi Papua.
"Saya yakin beliau memenuhi syarat dengan baik, termasuk dari segi pengalaman sebagai pengurus DPD Provinsi Papua," jelas Ace.
Ace menambahkan bahwa dukungan kepada Bahlil tidak hanya datang dari DPD tingkat provinsi, tetapi juga dari pengurus DPD di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
“Insya Allah beliau juga mendapatkan dukungan dari para pengurus DPD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia," tutupnya.
Sebelumnya, DPP Partai Golkar telah memastikan bahwa Bahlil Lahadalia akan menjadi calon tunggal Ketua Umum Partai Golkar pada Munas mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Politisi Golkar, Nusron Wahid, yang menyatakan bahwa sejauh ini Bahlil memang menjadi satu-satunya calon kuat untuk posisi tersebut.
"Sejauh ini, iya," ujar Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Ketika ditanya tentang kemungkinan aklamasi, Nusron juga mengonfirmasi bahwa informasi tersebut benar adanya. "Sejauh ini, iya," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









