MK Akan Percepat Sidang Sengketa Ulang Pileg 2024 untuk Penuhi Jadwal Pilkada

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) berencana mempercepat proses persidangan sengketa ulang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Langkah ini dilakukan untuk mengejar jadwal pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Percepatan ini sangat penting karena keputusan terkait sengketa ulang Pileg berhubungan langsung dengan jumlah kursi DPRD yang diperoleh oleh masing-masing partai politik.
Jumlah kursi tersebut menjadi syarat utama dalam pengusungan pasangan calon kepala daerah.
"Itu juga akan dipertimbangkan oleh MK supaya bagaimana secepatnya putusan-putusan perkara-perkara yang maju lagi ini bisa disikapi MK juga sebelum tahapan-tahapan itu berkaitan," ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Meskipun menargetkan percepatan, Suhartoyo memastikan bahwa proses persidangan tetap akan dilakukan secara teliti dan cermat.
Setiap gugatan sengketa akan dicermati secara mendalam oleh majelis hakim.
Jika dalam sebuah gugatan ditemukan hal-hal yang memerlukan tindak lanjut, seperti pemungutan, penghitungan, atau rekapitulasi suara ulang, MK tidak akan ragu untuk memerintahkannya.
Baca Juga: Airlangga Bocorkan Bakal Cawagub untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta: Inisialnya 'S'
Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa hukum acara yang berlaku pada sengketa ulang Pileg ini akan sama dengan hukum acara yang berlaku pada persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pertama yang digelar pada Mei-Juni lalu.
Persidangan akan dibagi ke dalam tiga panel hakim yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan mantan Ketua MK Arief Hidayat.
MK memiliki waktu maksimum 30 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa ulang. Target penyelesaian sengketa ini diperkirakan paling lambat pada 19 September 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








