Pegiat Pemilu Kritik Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020, Usulkan Presidential Threshold Lebih Adil

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 mendapat kritik tajam dari pegiat pemilu, salah satunya dari Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.
Dalam uji materiil pasal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan, Titi menawarkan konsep yang lebih adil dengan memberikan kesempatan bagi partai politik (parpol) non-parlemen untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
"Ambang batas yang kami rekonstruksi memungkinkan parpol yang punya kursi di DPR mengusulkan pasangan calon (paslon) capres-cawapres sendiri, bergabung dengan parpol lain, atau berkoalisi dengan parpol non-parlemen," kata Titi kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri: Generasi Muda Harus Seimbangkan Modernitas dan Budaya Bangsa
Titi menjelaskan, model perhitungan batas pencalonan dalam koalisi parpol parlemen dan non-parlemen akan diubah secara mendasar.
Saat ini, ambang batas 20 persen perolehan kursi DPR dihitung dari hasil pemilu sebelumnya. Namun, Titi mengusulkan agar ambang batas ini dihitung berdasarkan jumlah total parpol peserta pemilu.
"Misalnya, jika ada 18 parpol peserta pemilu, maka 20 persen dikalikan 18 akan menghasilkan angka 3,6, yang kemudian dibulatkan menjadi 3 parpol," jelasnya.
Dengan model ini, parpol non-parlemen yang ingin mengusulkan calon presiden dan wakil presiden bisa memenuhi syarat ambang batas dengan cara yang lebih adil, memberikan akses yang setara bagi parpol di parlemen maupun non-parlemen.
Baca Juga: Lirik Lagu Cinta Terakhirku Oleh Arsy Widianto feat Syifa Hadju yang Bikin Baper
"Ini adalah cara yang lebih adil dan memberikan akses yang lebih luas bagi semua parpol, baik di parlemen maupun di luar parlemen," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









