Akurat

KPU Susun Rancangan Debat Publik untuk Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Citra Puspitaningrum | 2 Agustus 2024, 23:00 WIB
KPU Susun Rancangan Debat Publik untuk Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merencanakan penyelenggaraan debat untuk pasangan calon kepala daerah sebanyak tiga kali selama masa kampanye Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye dan dana kampanye pada Jumat (2/8/2024).

"Debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," ujar Mellaz.

Baca Juga: Menkes Budi: 35,8 Juta Masyarakat Indonesia Menderita Penyakit Gula

Ia menjelaskan bahwa debat terbuka akan diadakan di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada.

"Debat terbuka antar pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota tempat Pilkada dilaksanakan," tambahnya.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka oleh KPU pada 27-29 Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Baca Juga: Bawaslu Soroti Netralitas Kepala Desa dalam Pemilu

Masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan masa tenang pada 24-26 November 2024.

"Rapat umum atau kampanye akbar akan diadakan paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.