Akurat

KPU Batal Umumkan Penetapan Caleg DPR-DPD RI 2024-2029

Citra Puspitaningrum | 31 Juli 2024, 16:15 WIB
KPU Batal Umumkan Penetapan Caleg DPR-DPD RI 2024-2029

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal mengumumkan penetapan calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029.

Hal itu disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

"Dikarenakan tadi siang sekitar jam 10 tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menerima PHPU yang baru dari salah satu parpol, maka dengan itu rencana kami untuk menetapkan belum bisa lanjutkan," kata Idham.

Baca Juga: KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Caleg DPR-DPD RI Siang Ini

Idham menjelaskan, PHPU yang diajukan salah satu parpol itu berasal dari partai NasDem untuk pemilihan DPR RI. Sehingga, KPU belum bisa melaksanakan ketentuan Pasal 414 yang mana untuk pembagian kursi.

"Saat ini satu dapil Pemilu anggota DPR RI sedang dimohonkan kembali ke MK. Implikasinya ketentuan Pasal 415 UU/7/2017 tidak dapat dilaksanakan yang mana pasal tersebut mengatur tentang formula perolehan kursi parpol dan calon terpilih," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPD RI. Penetapan itu akan berlangsung pada Rabu (31/7/2024) siang nanti.

Mengutip undangan terbuka yang rilis Humas KPU RI, agenda penetapan Caleg DPR RI dan DPD RI itu dijadwalkan berlangsung sekira pukul 14.00 WIB. Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI periode 2024-2029 bertempat di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

"Rabu 31 Juli 2024, pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai di ruang sidang lantai 2 KPU," bunyi undangan agenda tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.